
JAKARTA | zonanasional.id — Kapolda Metro Jaya Komjen Pol. Dadang Hartanto membuka akses komunikasi langsung bagi masyarakat yang ingin menyampaikan pengaduan, kritik, saran, maupun informasi terkait pelayanan kepolisian dan keamanan serta ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Langkah tersebut diwujudkan melalui penyediaan saluran WhatsApp di nomor 0811-8129-494. Kanal ini diharapkan menjadi sarana bagi masyarakat untuk menyampaikan persoalan yang membutuhkan perhatian kepolisian di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Kebijakan itu disampaikan Dadang dalam kegiatan silaturahmi dan dialog bersama insan pers di Gedung Promoter Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (10/10/2026).
Kritik dan Aduan Jadi Bahan Evaluasi
Pembukaan saluran komunikasi tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat semangat Polisi Bersama Masyarakat.
Melalui komunikasi yang lebih terbuka, kepolisian diharapkan dapat memperoleh gambaran mengenai persoalan yang dihadapi warga sekaligus mengevaluasi kualitas pelayanan di lapangan.
Dadang menilai masukan dari masyarakat dan wartawan memiliki arti penting dalam proses pembenahan institusi, mulai dari kinerja personel hingga sistem dan manajemen pelayanan.
Ia menegaskan bahwa setiap masukan yang diterima akan menjadi bahan pertimbangan untuk ditelaah dan ditindaklanjuti.“Ini sangat berharga buat saya. Dan ini akan saya pikirkan dan tindak lanjuti,” ujar Dadang, sebagaimana diberitakan dalam laporan kegiatan tersebut.
Masyarakat Didorong Aktif Menjaga Kamtibmas
Keterbukaan terhadap pengaduan publik menjadi salah satu langkah untuk memperkuat hubungan antara kepolisian dan masyarakat.
Informasi langsung dari warga dapat membantu aparat mengenali persoalan keamanan, dugaan pelanggaran, maupun kendala pelayanan yang memerlukan penanganan lebih lanjut.
Namun, efektivitas saluran pengaduan tidak hanya ditentukan oleh kemudahan masyarakat menyampaikan laporan. Kejelasan mekanisme penerimaan, proses verifikasi, tindak lanjut, serta penyelesaian pengaduan juga menjadi bagian penting dalam membangun kepercayaan publik.
Karena itu, masyarakat yang hendak menyampaikan aduan disarankan mencantumkan kronologi kejadian, waktu, lokasi, dan bukti pendukung apabila tersedia. Informasi hendaknya disampaikan secara faktual dan tidak memuat tuduhan yang belum terverifikasi.
Untuk keadaan darurat, warga tetap perlu menggunakan saluran resmi kepolisian yang sesuai agar penanganan dapat dilakukan melalui jalur yang tepat.
Pelayanan Publik Menjadi Ukuran Kepercayaan
Kanal komunikasi langsung yang dibuka Kapolda Metro Jaya diharapkan tidak berhenti sebagai sarana menerima pesan, tetapi juga menjadi bagian dari evaluasi pelayanan kepolisian secara berkelanjutan.
Bagi masyarakat, keterbukaan tersebut memberikan ruang untuk menyampaikan persoalan. Sementara bagi institusi kepolisian, laporan yang masuk dapat menjadi bahan untuk mengidentifikasi kekurangan dan menentukan langkah perbaikan.
Pada akhirnya, kepercayaan publik tidak hanya dibangun melalui pernyataan komitmen, tetapi juga melalui respons yang profesional, transparan, dan terukur terhadap persoalan yang dilaporkan masyarakat. (Yudistira).