Roy Suryo Dilaporkan ke Polisi Terkait Tuduhan Ijazah Palsu Presiden Jokowi

(Foto: Jauh Hari Wawan S/detikJogja)

Jakarta, zonanasional.id — Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo, bersama dua tokoh lainnya, dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh seorang relawan Presiden Joko Widodo. Laporan ini terkait dugaan penyebaran informasi palsu mengenai keaslian ijazah Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo.

Laporan yang teregister dengan nomor LP/B/2712/IV/2025/SPKT POLDA METRO JAYA tertanggal 25 April 2025 ini mencantumkan tiga terlapor: Roy Suryo, ahli digital forensik Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma atau yang dikenal sebagai Dokter Tifa. Mereka dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 160 dan/atau Pasal 28 ayat (3) Jo Pasal 45A ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024.​

Kapriyani, pelapor yang mengatasnamakan relawan Jokowi, menyatakan bahwa laporan ini dibuat karena pernyataan ketiga terlapor dianggap menimbulkan kegaduhan di masyarakat. “Kita melakukan pelaporan tindak pidana ketertiban umum karena menyebarkan berita, menyatakan bahwa ijazah bapak Jokowi itu palsu. Sehingga ini kan menimbulkan keonaran di masyarakat,” ujar Kapriyani di Polda Metro Jaya pada Jumat (25/4/2025).​

Foto: Dok. 20Detik

Sebelumnya, pada 15 April 2025, Roy Suryo bersama rombongan yang didominasi oleh ibu-ibu, termasuk tokoh politik Amien Rais, mendatangi Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) untuk mempertanyakan keaslian ijazah Presiden Jokowi.

Menanggapi laporan tersebut, Roy Suryo mengaku merasa lucu atas pelaporan yang dilakukan oleh relawan Jokowi. Roy menyerahkan sepenuhnya laporan relawan Jokowi terhadap dirinya itu kepada pihak kepolisian.
“He-he-he, soal ‘pelaporan’ itu kita senyum saja, tunggu sampai benar-benar berproses dengan jujur dan mengedepankan ‘equality before the law’, tidak boleh ada yang memaksakan kehendak dan menggunakan tangan-tangan kotor untuk menekan pihak lawan karena masih berkuasa,” kata Roy kepada wartawan, Sabtu (26/4).

Roy merasa lucu karena pasal yang dilaporkan terhadap dirinya terkait penghasutan untuk mendorong atau mengajak orang lain melakukan tindak pidana.

“Lucu saja kalau kami-kami mau dijerat dengan Pasal 160 KUHP tentang ‘menghasut’ itu, maka sebenarnya mereka-mereka (yang dari Peradi Bersatu) ini seharusnya malu, karena laporan mereka di Bareskrim sudah ditolak, hanya yang dari Relawan Nusantara yang diterima di Polres Jakarta Pusat,” ujarnya.

Mantan Menpora itu mengaku sangat siap dan berterima kasih atas dukungan ratusan simpatisan terdiri dari lawyer, tokoh, hingga dosen yang terdata olehnya.

“Namun saya tegaskan juga bahwa kami tidak menerima, apalagi meminta sumbangan apa pun, jangan sampai ada yang memanfaatkan situasi ini,” imbuhnya.

Red

Penulis: RedaksiEditor: Valen

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *