Polri  

Polsek Ciledug Tertibkan Posko Ormas Ilegal di Fasilitas Umum dalam Operasi Berantas Jaya 2025

Kapolsek Ciledug, Kompol R.A. Dalby, S.Pd., M.H., memimpin langsung jalannya operasi penertiban Posko Ormas Ilegal di Fasilitas Umum lingkungan Cildeug. (Foto: Endang/zonanasional)

Kota Tangerang, zonanasional.id – Dalam upaya menciptakan wilayah yang aman, tertib, dan kondusif, Kepolisian Sektor (Polsek) Ciledug menggelar operasi gabungan bertajuk Operasi Berantas Jaya 2025. Operasi ini dilakukan bersama unsur TNI dari Koramil 04 Ciledug dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP/Trantib) Kecamatan Ciledug, yang menyasar keberadaan sejumlah posko organisasi kemasyarakatan (ormas) yang berdiri tanpa izin resmi di atas lahan milik pemerintah dan fasilitas umum.

Kapolsek Ciledug, Kompol R.A. Dalby, S.Pd., M.H., memimpin langsung jalannya operasi penertiban tersebut. Ia menegaskan bahwa keberadaan bangunan liar milik ormas di ruang publik tidak hanya melanggar aturan tata ruang, tetapi juga berpotensi mengganggu ketertiban umum dan menciptakan konflik sosial.

“Kami bertindak berdasarkan laporan masyarakat serta hasil pemantauan lapangan. Bangunan-bangunan ini tidak memiliki izin, berdiri di fasilitas umum, dan kami sudah memberikan peringatan sebelumnya,” tegas Kompol Dalby.

Penertiban dilakukan di beberapa titik strategis yang telah lama menjadi sorotan warga, antara lain:

  1. Area Alun-alun Ciledug, tepatnya di belakang SMP Negeri 28 Kota Tangerang, Kelurahan Paninggilan Utara. Di lokasi ini berdiri Posko Pemuda Pancasila dan BPKB (Barisan Pelopor Kebangkitan Bangsa).
  2. Jalan Kartika Baru, Kelurahan Sudimara Selatan, di mana berdiri Posko Forkabi (Forum Komunikasi Anak Betawi) dan FBR (Forum Betawi Rempug). Lokasi ini berada di tengah kawasan padat penduduk dan fasilitas umum.

Tim gabungan membongkar bangunan semi permanen yang berdiri tanpa dasar hukum, serta mengamankan atribut dan perlengkapan milik ormas yang berada di lokasi.

Operasi ini dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah Kota Tangerang tentang Penataan dan Penggunaan Ruang, serta peraturan tentang ketertiban umum. Selain itu, pihak kepolisian juga mengacu pada instruksi Kapolda Banten untuk menjaga wilayah hukum agar tetap kondusif menjelang momentum politik dan sosial ke depan.

Kapolsek menambahkan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengawasan dan tindakan preventif, termasuk memberikan surat teguran kepada ormas yang masih menduduki lahan milik negara.

“Kami tidak anti-ormas. Tapi ormas harus taat aturan. Jangan mendirikan posko seenaknya di ruang publik. Ini tentang ketertiban bersama,” tambahnya.

Dukungan dari Masyarakat dan Aparatur Wilayah

Camat Ciledug dan tokoh masyarakat setempat menyambut baik tindakan aparat gabungan. Warga di sekitar lokasi juga terlihat membantu membersihkan puing-puing bangunan dan mengungkapkan rasa lega karena selama ini keberadaan posko-posko tersebut kerap menimbulkan kesan intimidatif, terutama saat malam hari.

Seorang warga bernama hemgky (42), yang tinggal di dekat Alun-alun Ciledug, mengatakan:
“Kami sudah lama resah. Kadang ada kerumunan dan suara bising malam hari. Penertiban ini sangat kami dukung.”

Operasi Berantas Jaya 2025 yang dilakukan Polsek Ciledug menjadi langkah tegas dalam menjaga kedaulatan hukum dan keteraturan ruang kota. Diharapkan tindakan ini menjadi peringatan bagi ormas atau kelompok lain agar lebih patuh terhadap hukum dan tidak semena-mena menggunakan ruang publik tanpa izin.

Endang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *