BANTEN zonanasioanl.id Pernyataan Gubernur Banten yang memastikan program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Satu Piring Protein Hewani Gratis (SPPG) di Kota Tangerang berjalan aman justru bertolak belakang dengan fakta yang sudah terungkap di lapangan, terdapat 63 dapur penyedia MBG yang beroperasi tanpa sertifikat laik higienis (SLHS).
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mendasar: atas dasar apa klaim “aman” tersebut disampaikan, jika standar minimum keamanan pangan saja belum terpenuhi?
Diketahui bahwa sertifikat laik higienis bukan sekadar dokumen administratif, melainkan instrumen hukum sekaligus jaminan dasar bahwa sebuah dapur layak memproduksi makanan bagi publik. Tanpa sertifikat itu, tidak ada kepastian bahwa makanan yang dihasilkan bebas dari risiko kontaminasi.
Dalam konteks MBG dan SPPG yang menyasar kelompok seperti anak sekolah, tanpa adanya sertifikasi justru membuka ruang bahaya serius bagi kesehatan publik.
Padahal dalam Undang-Undang Pangan (UU No. 18/2012) secara tegas menempatkan keamanan pangan sebagai tanggung jawab pemerintah. Pasal 86 menyebutkan bahwa pemerintah daerah wajib melakukan pengawasan terhadap pemenuhan persyaratan keamanan pangan.
Demikian pula dalam UU Kesehatan (UU No. 36/2009) pada Pasal 111 menegaskan bahwa setiap makanan dan minuman yang beredar untuk masyarakat harus dijamin aman bagi kesehatan.
Oleh karena itu membiarkan dapur tanpa SLHS beroperasi berarti sama saja dengan mengabaikan amanat hukum yang jelas dan mengikat.
Padahal jelas bahwa fakta 63 dapur tanpa sertifikat menunjukkan bahwa pelaksanaan program masih jauh dari ideal. Namun, di level pernyataan, pemerintah daerah justru menegaskan bahwa program berjalan sesuai tolok ukur.
Hal ini justru menguatkan kesan bahwa keberhasilan program tersebut lebih diukur berdasarkan jumlah paket yang dibagikan atau laporan serapan anggaran, ketimbang jaminan mutu dan keselamatan pangan.
Jika orientasi semacam ini dibiarkan, bukan tidak mungkin program MBG dan SPPG hanya akan menjadi politik angka yang tidak berpihak pada rakyat, melainkan sekadar etalase pencitraan.
Disini, pangan bukan sekadar angka di laporan birokrasi, melainkan hak dasar rakyat yang menyangkut nyawa dan masa depan. Klaim “aman” dalam program MBG dan SPPG tidak bisa berdiri di atas pelanggaran standar higienis yang sangat fundamental.
Jika pemerintah serius menjadikan MBG dan SPPG sebagai program strategis, maka komitmen pada aspek mutu dan keamanan harus ditempatkan jauh di atas sekadar kepentingan pencitraan