Polres Tangerang Tahan Tiga Tersangka Pengeroyokan Anggota GP Ansor, Pelaku Lain Diburu

ZONANASIONAL.id || Tangerang, 4 Oktober 2025 – Kasus pengeroyokan terhadap anggota GP Ansor Kota Tangerang, Rida, memasuki babak baru. Kepolisian Resor (Polres) Tangerang Kota resmi menetapkan tiga orang tersangka berinisial DES, DNC, dan MA, yang saat ini telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Tangerang Kota menyatakan bahwa penyidik telah memeriksa 1 korban, 1 pelapor, dan 13 orang saksi untuk mengungkap secara lengkap kronologi dan para pelaku yang terlibat.

Ketua GP Ansor Kota Tangerang, H. Midyani, menyambut baik langkah cepat kepolisian namun menegaskan bahwa korban menyebut pelaku lebih dari tiga orang.

“Alhamdulillah, polisi telah menetapkan tiga tersangka dan mereka sudah ditahan. Namun, korban masih menyatakan bahwa pelaku lebih dari tiga orang. Kami berharap seluruh pelaku segera ditangkap dan diproses hukum,” ujar Midyani.

Peristiwa pengeroyokan ini terjadi saat Rida tengah mengikuti pengajian yang dipimpin Habib Bahar Smith di kawasan Cipondoh, Kota Tangerang. Rida diserang secara brutal di sebuah kamar oleh sekelompok orang hingga mengalami luka fisik serius.

Kasus ini menyita perhatian publik nasional karena dinilai sebagai tindakan persekusi yang tidak manusiawi terhadap individu yang tengah mengikuti kegiatan keagamaan.

Pihak Lembaga Bantuan Hukum (LBH) GP Ansor Provinsi Banten, melalui pernyataan Dr. Suhendar, menegaskan komitmen mereka untuk terus mengawal proses hukum hingga tuntas.

“Kami memastikan bahwa kasus ini diselesaikan dengan seadil-adilnya. Rida tidak terbukti melakukan tindakan yang dituduhkan kepadanya, sehingga tidak pantas menjadi korban pengeroyokan. Kami meminta seluruh pelaku segera ditangkap dan diproses,” tegas Suhendar.

Pihak kepolisian juga meminta waktu hingga Senin (6/10) untuk mengejar dan menangkap para pelaku lainnya yang diduga masih buron.

Kasus ini menjadi momentum bagi GP Ansor bersama LBH Banten untuk mendorong penegakan hukum yang transparan dan berkeadilan, sekaligus memastikan tidak ada lagi tindakan main hakim sendiri yang mencederai nilai kemanusiaan.

red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *