SKANDAL KORUPSI TANAH BPN JERAT KONSUMEN CITRA MAJA RAYA: RUMAH LUNAS MILIK FUSPITA SARI TERANCAM SITA KEJAKSAAN

 Kabupaten Tangerang zonanasional.id Skandal hukum besar kembali mencuat di Pengadilan Negeri Tangerang. Seorang konsumen perumahan, Fuspita Sari, resmi menggugat pengembang Citra Maja Raya 2 JO dan PT Putra Asih Laksana dalam perkara Nomor: 947/Pdt.G/2025/PN.Tng, dengan nilai gugatan mencapai Rp8,12 miliar. Gugatan tersebut juga menyeret nama Flora Jieprang, Associate Director pengembang, yang digugat secara pribadi atas dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dan itikad buruk dalam proses jual beli rumah.

Alas Hak Properti Terbukti Cacat Hukum

Fuspita Sari membeli dan melunasi rumahnya sejak Desember 2021. Namun hingga kini, sertifikat dan Akta Jual Beli (AJB) tak kunjung diserahkan oleh pihak pengembang. Fakta yang lebih mengejutkan, menurut gugatan, adalah bahwa tanah yang menjadi alas hak proyek tersebut terindikasi hasil tindak pidana korupsi.

Fakta ini merujuk pada Putusan Pengadilan Tipikor Serang Nomor: 11/Pid.Sus-TPK/2023/PN Srg, yang menyatakan bahwa lahan digunakan melalui suap sebesar Rp18,1 miliar kepada mantan Kepala BPN Lebak. Dengan dasar itu, perjanjian jual beli rumah yang ditandatangani Fuspita Sari dengan Flora Jieprang disebut batal demi hukum (null and void ab initio) karena memiliki sebab yang terlarang (causa ongeoorloofd) sebagaimana dimaksud Pasal 1320 KUHPerdata.

Tuntutan Tanggung Jawab Pribadi Direksi

Dalam gugatannya, Fuspita Sari melalui kuasa hukumnya menuding adanya itikad tidak baik (mala fide) dari pihak pengembang dan direksi. Hal itu terlihat dari perubahan keterangan pengembang yang semula mengaku hanya memiliki dua HGB induk, namun kemudian berubah menjadi tiga HGB berbeda yang tertahan di BPN Lebak.

Melalui mekanisme hukum “Piercing the Corporate Veil”, gugatan ini tidak hanya menuntut korporasi, tetapi juga pribadi direksi. Gugatan tersebut mendasarkan pada Pasal 97 ayat (3) UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, yang menegaskan bahwa direksi dapat dimintai tanggung jawab pribadi atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan itikad tidak baik.

Kerugian dan Ancaman Sita Negara

Dampak dari kasus ini bukan hanya menyangkut nilai uang, tetapi juga menyangkut hak kepemilikan dan rasa aman konsumen. Rumah yang telah dilunasi Fuspita Sari kini berisiko disita oleh  Kejaksaan Agung RI karena tanahnya terkait perkara korupsi.

Dalam petitum gugatan, Fuspita menuntut:

Kerugian imateriil sebesar Rp7,59 miliar atas penderitaan dan ketidakpastian hukum;

Kerugian materiil sebesar Rp531,6 juta untuk pengembalian dana, biaya operasional, dan kerugian ekonomi lainnya;

Permohonan sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap aset tergugat agar putusan nantinya dapat dieksekusi.

Pernyataan Kuasa Hukum

Kuasa Hukum Penggugat, Ferri Chandra, S.H., menegaskan bahwa perkara ini menjadi ujian penting bagi penegakan hukum dan perlindungan konsumen di Indonesia.

> “Kejahatan korporasi tidak boleh menindas hak rakyat kecil. Negara harus memastikan kepastian hukum dan keadilan bagi setiap warga yang beritikad baik membeli properti secara sah,” ujar Ferri Chandra.

Kasus ini menjadi sorotan karena menggabungkan isu korupsi agraria, tanggung jawab direksi korporasi, dan perlindungan konsumen properti. Putusan pengadilan nantinya diharapkan menjadi preseden penting bagi penegakan hukum yang berkeadilan di sektor perumahan nasional.

red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *