Lanny Jaya, Papua Pegunungan – zonanasional.id 2025 – Penyaluran dana bantuan sosial yang bersumber dari Dinas Sosial Kabupaten Lanny Jaya untuk Distrik Yiluk diduga bermasalah dan memicu gejolak serta kericuhan di tengah masyarakat setempat. Dugaan penyelewengan ini mencuat setelah adanya ketidakpuasan warga terkait jumlah dan proses pencairan dana.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, total dana sosial yang dicairkan oleh Dinas Sosial Kabupaten Lanny Jaya untuk Distrik Yiluk ditaksir mencapai lebih dari Rp600 juta. Namun, dalam proses penyaluran dan pengelolaan di tingkat distrik, muncul dugaan adanya pemotongan atau penyelewengan.
Dugaan kuat mengarah pada kerja sama antara oknum di tingkat Distrik dalam proses pencairan dan pengelolaan dana. Disebutkan, pendamping distrik [sebut inisial/jabatan lengkap] dan camat [sebut inisial/jabatan lengkap] Distrik Yiluk yang baru dilantik, diduga melakukan penyelewengan dana dengan nominal mencapai lebih dari Rp300 juta.
“Dana tersebut seharusnya disalurkan sepenuhnya kepada masyarakat yang berhak, namun ada indikasi kuat penyelewengan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang terlibat dalam proses pencairan,” ujar salah seorang sumber yang tidak ingin disebutkan namanya. (Catatan: Upayakan mendapatkan keterangan dari minimal dua sumber dan diverifikasi)
Ketidakjelasan dan dugaan penyelewengan ini telah menimbulkan kemarahan dan kekecewaan di kalangan masyarakat penerima bantuan. Dilaporkan, kericuhan sempat terjadi di Distrik Yiluk, bahkan nyaris berujung pada bentrokan fisik antarwarga akibat kekesalan atas dugaan korupsi tersebut.
Kericuhan ini menjadi indikasi serius atas ketidakpercayaan masyarakat terhadap transparansi pengelolaan dana publik di tingkat distrik.
Hingga berita ini diturunkan, tim jurnalis [Nama Media Anda] telah berupaya menghubungi Kepala Dinas Sosial Kabupaten Lanny Jaya, Camat Distrik Yiluk, dan pendamping distrik yang disebut-sebut terlibat untuk meminta konfirmasi dan tanggapan mereka terkait dugaan penyelewengan dana ini. (Catatan: Tambahkan tanggapan jika sudah diperoleh, atau nyatakan ‘belum berhasil dihubungi’).
Aparat penegak hukum di Kabupaten Lanny Jaya [Sebutkan institusi: Kepolisian/Kejaksaan] diharapkan dapat segera melakukan penyelidikan dan audit mendalam terhadap proses pencairan dan penggunaan dana sosial tersebut untuk memastikan transparansi dan menerapkan asas praduga tak bersalah sebelum adanya putusan resmi.
Masyarakat setempat berharap kasus ini dapat diusut tuntas, dan dana sosial dapat diselamatkan serta disalurkan kepada pihak yang benar-benar membutuhkan.











