Ketua RW Dilaporkan ke Polisi, Kasus Dugaan Pengeroyokan Warga Gegara Keluhan Sampah di Sepatan

TANGERANG – Insiden memprihatinkan terjadi di Perumahan Grand Village, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang. Seorang oknum Ketua RW berinisial IRW, yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam menjaga ketertiban, keamanan, dan kerukunan warga, justru diduga menjadi aktor utama tindak pidana kekerasan secara bersama-sama terhadap warganya sendiri.

Korban dalam peristiwa tersebut adalah pasangan suami istri berinisial AAG dan SW. Keduanya diduga menjadi korban pengeroyokan yang dilakukan oleh IRW bersama sejumlah orang lainnya.

Peristiwa bermula pada 11 Januari 2026, saat korban mengeluhkan tumpukan sampah setebal kurang lebih tiga truk yang berada tepat di samping rumah mereka. Sampah tersebut sudah membusuk dan menimbulkan bau menyengat.

Mengkhawatirkan dampaknya terhadap kesehatan bayi (anak kecil) yang tinggal di rumah tersebut, korban menyampaikan keluhan secara santun melalui pesan WhatsApp kepada Ketua RT, dengan harapan dicarikan solusi yang baik.

Namun, alih-alih mendapat penyelesaian, komunikasi tersebut justru berujung pada tindakan represif.

Tak lama berselang waktu, sekitar 10 menit setelah pesan dikirim ke WhatsApp Pak RT, IRW yang menjabat sebagai Ketua RW langsung mendatangi rumah korban AAG dengan wajah beringas dan membawa senjata berupa Kayu dan sementara sejumlah orang lainnya dengan tangan kosong atau tanpa membawa senjata berupa kayu.

Tanpa adanya ruang dialog atau mediasi, IRW diduga langsung melakukan penyerangan terhadap korban AAG.

Korban AAG diduga dipukul menggunakan kayu oleh IRW, sementara para terduga pelaku lainnya memukul korban menggunakan tangan kosong secara bersama-sama, hingga korban terjatuh ke dalam saluran air (got).

Istri korban, SW, yang berupaya melerai justru turut menjadi korban kekerasan. Ia diduga dipukul menggunakan tangan kosong hingga mengenai bagian leher, mengakibatkan luka berdarah, memar, serta trauma psikis yang mendalam.

Ironisnya, salah satu terduga pelaku pengeroyokan diketahui merupakan anak dari IRW sendiri, sementara pelaku lainnya masih dalam proses penyelidikan karena identitasnya belum sepenuhnya terungkap.

Dilaporkan ke Polisi, Kuasa Hukum Tegaskan Unsur Pidana TerpenuhiMelalui penasihat hukum korban, Marinus Waruwu dari Kantor Hukum Marinus Waruwu & Partners Law Firm, peristiwa ini telah resmi dilaporkan ke Polsek Sepatan, Kabupaten Tangerang.

Marinus menegaskan, tindakan IRW dan pihak-pihak yang terlibat diduga kuat melanggar Pasal 262 KUHP Baru tentang pengeroyokan atau melakukan kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama-sama di muka umum.

“Seorang Ketua RW memiliki fungsi vital untuk menjaga kerukunan, keamanan, serta menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat. Apa yang dilakukan IRW dengan gaya premanismenya ini telah mencoreng marwah institusi RW,” ujar Marinus.

Pihak kuasa hukum menyebutkan bahwa alat bukti dalam perkara ini telah lengkap dan kuat, di antaranya:

• Visum et Repertum yang menunjukkan luka-luka pada tubuh korban

• Barang bukti utama berupa kayu yang digunakan oleh IRW

• Bukti digital, berupa rekaman video singkat saat aksi penyerangan berlangsung

• Berita Acara Pemeriksaan (BAP) korban dan saksi-saksi yang telah terpenuhi

Kuasa hukum korban juga menyoroti adanya laporan balik yang diajukan IRW ke Polsek Sepatan dengan dalih dirinya menjadi korban pengeroyokan.

Menurut Marinus, langkah tersebut diduga sebagai upaya memutarbalikkan fakta.

“Ini adalah upaya pengecut untuk membalikkan keadaan. Kami memiliki bukti video yang tidak bisa dibantah. Kami meminta kepolisian bertindak profesional, transparan, dan akuntabel sesuai semangat Presisi Polri,” tegasnya.

Fakta lain yang turut menjadi sorotan publik adalah dua hari setelah peristiwa dugaan pengeroyokan terjadi, dan setelah IRW selaku Ketua RW mengetahui bahwa pihak korban telah melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sepatan, barulah IRW bersama Ketua RT serta petugas pengangkut sampah bergegas membersihkan lokasi.

Tumpukan sampah yang sebelumnya dikeluhkan korban akhirnya diangkut menggunakan tiga unit truk pengangkut sampah hingga area tersebut terlihat bersih, seolah-olah permasalahan sampah tersebut tidak pernah ada.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius di tengah masyarakat, mengingat setelah adanya laporan polisi, seolah-olah baru ada aksi sosial dalam kegiatan kebersihan khusus penanganan pengangkutan sampah yang di tumpuk di lokasi tepat di samping rumah AAG (korban).

Fakta ini dinilai memperkuat dugaan bahwa pengangkutan sampah dilakukan sebagai reaksi atas proses hukum, bukan sebagai bentuk tanggung jawab pelayanan kepada warga.

Atas dasar itu, pihak kuasa hukum telah mengajukan surat keberatan atas dugaan kriminalisasi balik sekaligus permohonan agar penanganan perkara dilakukan secara objektif.

Hingga kini, pasangan korban masih menjalani pemulihan fisik dan mengalami trauma psikis akibat dugaan intimidasi yang kerap dilakukan pelaku di lingkungan tempat tinggal mereka.Pihak kuasa hukum korban mendesak Kapolsek Sepatan, AKP Fahyani, S.H., untuk:

1. Segera menetapkan IRW dan pihak terkait sebagai tersangka, mengingat alat bukti telah sangat kuat

2. Menjalankan proses hukum secara profesional, transparan, akuntabel, dan presisi, sesuai KUHAP dan semangat Polri

3. Menjamin perkara tidak terintervensi oleh jabatan pelaku sebagai tokoh masyarakat

“Keadilan harus ditegakkan. Tidak ada seorang pun yang kebal hukum, meski ia menjabat sebagai Ketua RW. Kami meminta kepolisian bertindak cepat agar tidak ada lagi intimidasi atau gaya premanisme di lingkungan masyarakat,” tutup Marinus.

Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *