TANGERANG – Seorang warga bernama A H mengaku menjadi korban dugaan penipuan berkedok peminjaman uang yang ditawarkan melalui akun Facebook bernama “Abhelia Savana”. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian hampir jutaan rupiah setelah mengikuti berbagai persyaratan yang diminta oleh pelaku.
Menurut pengakuan korban, awalnya ia ditawari pinjaman sebesar Rp5 juta dengan syarat membayar biaya administrasi. Setelah pembayaran dilakukan, pelaku kembali meminta sejumlah uang dengan berbagai alasan, mulai dari biaya materai, verifikasi data, hingga biaya administrasi tambahan yang diklaim sebagai syarat pencairan dana.

Korban mengaku sempat percaya karena pelaku terus meyakinkan bahwa biaya yang diminta merupakan pembayaran terakhir dan dana pinjaman akan segera ditransfer. Namun, setelah uang dikirim, pelaku kembali meminta pembayaran tambahan dengan alasan proses pencairan harus diulang karena telah melewati batas waktu tertentu.
“Setiap kali saya membayar, selalu ada alasan baru untuk meminta uang lagi. Dana pinjaman yang dijanjikan tidak pernah masuk,” ungkap korban.

Hingga kini, pinjaman yang dijanjikan tidak pernah diterima. Korban justru mengalami kerugian hampir jutaan rupiah akibat serangkaian pembayaran yang diminta oleh pelaku.
Menanggapi kejadian tersebut, kuasa hukum korban, Firnus Gulo, S.H., menyatakan akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian guna menindaklanjuti dugaan tindak pidana penipuan yang dialami kliennya. Langkah hukum tersebut diharapkan dapat mengungkap identitas pelaku serta mencegah munculnya korban-korban baru.
“Kami akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menelusuri dan mengusut dugaan penipuan ini hingga tuntas. Apabila ditemukan indikasi jaringan pelaku yang lebih luas atau melibatkan lintas wilayah maupun lintas negara, tidak menutup kemungkinan akan dilakukan koordinasi dengan instansi terkait sesuai ketentuan hukum yang berlaku untuk memutus rantai penipuan yang telah merugikan masyarakat,” ujar Firnus Gulo, S.H.
Pihak kuasa hukum juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran pinjaman uang melalui media sosial yang meminta sejumlah biaya di muka dengan berbagai alasan sebelum dana dicairkan. Masyarakat diminta untuk selalu melakukan verifikasi terhadap pihak yang menawarkan pinjaman dan tidak mudah tergiur oleh proses pencairan dana yang cepat tanpa kejelasan legalitas.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap berbagai modus penipuan berkedok pinjaman online yang marak terjadi di media sosial dan platform digital lainnya.
red











