“Ada Apa dengan Polsek Sepatan? Korban Nyata Pengeroyokan Malah Dikriminalisasi Melalui Laporan Balik Oknum RW.”

Tangerang, 9 April 2026 – Dugaan kriminalisasi terhadap korban pengeroyokan mencuat di wilayah Sepatan, Kabupaten Tangerang. Melalui penasehat hukumnya, pasangan suami-istri berinisial AAG dan SW menyuarakan keberatan keras atas proses hukum yang dinilai janggal, termasuk lambatnya penetapan tersangka terhadap oknum Ketua RW berinisial IRW dan adanya laporan balik yang diduga rekayasa.

Kuasa hukum korban, MARINUS WARUWU, S.H., dari KANTOR HUKUM MARINUS WARUWU & PARTNERS Law Firm, menyebut penanganan perkara oleh penyidik Polsek Sepatan sangat janggal dan berpotensi mencederai rasa keadilan.

Kronologi: Protes Sampah Berujung Kekerasan

Peristiwa ini bermula pada 13 Januari 2026, saat korban menyampaikan keberatan atas tumpukan sampah yang membusuk di samping rumah mereka di Perum Grand Village Blok J7 No. 1, Kelurahan Sepatan, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang, Banten. Tumpukan sampah yang diperkirakan mencapai tiga truk tersebut dinilai mengganggu kesehatan, terutama bagi anak balita korban yang masih berusia dua tahun.

Alih-alih mendapat solusi, korban justru didatangi oleh IRW (Ketua RW) bersama beberapa orang lainnya. Mereka diduga datang dengan membawa kayu dan langsung melakukan pemukulan secara bersama-sama terhadap AAG. Istri korban, SW, yang mencoba melerai, turut menjadi korban kekerasan.

Laporan Balik Dinilai JanggalSetelah korban melaporkan kejadian tersebut dengan Nomor LP/B/10/I/2026, IRW justru membuat laporan tandingan dengan Nomor LP/B/11/I/2026. Dalam laporan tersebut, IRW mengklaim dirinya menjadi korban pemukulan.

Namun, menurut Penasehat hukum, laporan tersebut tidak masuk akal karena lokasi kejadian berada di rumah korban, dan pihak IRW yang datang lebih dahulu.“Ini sangat tidak masuk akal. Satu orang diserang oleh lima orang di rumahnya sendiri, salah satunya membawa kayu, tapi justru dilaporkan melakukan pengeroyokan. Ini jelas legal fallacy,” tegas Marinus.

Dalil Hukum: Noodweer dan Overmacht

MARINUS WARUWU, S.H., menjelaskan bahwa tindakan kliennya merupakan bentuk pembelaan terpaksa (noodweer) sebagaimana diatur dalam Pasal 34 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Selain itu, kondisi saat kejadian juga memenuhi unsur daya paksa (overmacht) sebagaimana diatur dalam Pasal 31 dan 33 UU yang sama.

“Klien kami dalam posisi mempertahankan diri dan melindungi istrinya yang dipukul dengan kayu. Reaksi spontan tersebut adalah bentuk perlindungan diri yang sah menurut hukum,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa segala luka yang dialami pihak pelapor merupakan akibat dari tangkisan atau dorongan refleks dalam upaya mempertahankan diri.

Penyidik Dinilai Abaikan Fakta Penting

Pihak kuasa hukum menilai penyidik mengabaikan sejumlah fakta penting dalam perkara ini, di antaranya:

•Locus delicti: Kejadian terjadi di depan rumah korban, yang menunjukkan bahwa pelaku datang sebagai agresor

•Mens rea: Adanya niat jahat dari pihak IRW yang datang dengan membawa kayu

•Bukti video: Rekaman yang memperlihatkan secara jelas siapa pihak yang menyerang Menurut MARINUS WARUWU, S.H., unsur tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 262 dan 466 UU No. 1 Tahun 2023 telah terpenuhi secara materil oleh pihak IRW dan kawan-kawan.

Dugaan Kriminalisasi dan Konflik KepentinganLebih jauh, pihaknya menduga laporan balik yang dibuat IRW merupakan laporan palsu atau rekayasa, yang dapat dijerat dengan Pasal 220 KUHP lama maupun Pasal 291 dan Pasal 437 UU No. 1 Tahun 2023.

MARINUS WARUWU, S.H., juga menyoroti adanya indikasi ketidakprofesionalan penyidik, bahkan mengarah pada konflik kepentingan, mengingat IRW merupakan tokoh lingkungan setempat (Ketua RW setempat).

“Kami melihat ada potensi ‘masuk angin’. Penyidik terkesan tidak objektif dan mengabaikan bukti yang sudah sangat jelas,” katanya.

Desakan Penahanan dan Evaluasi

MARINUS WARUWU, S.H., Penasehat Hukum Korban (AAG/SW) secara tegas meminta Kapolres Metro Tangerang Kota untuk turun tangan mengawasi proses di Polsek Sepatan. Mengingat alat bukti kayu, hasil visum korban, dan saksi di TKP sudah terang benderang dan “unsur Pasal 262 KUHP Baru telah terpenuhi secara materil”, tidak ada alasan lagi bagi Kepolisian untuk menunda penetapan tersangka dan penahanan terhadap Sdr. IRW dkk. Jangan sampai institusi Polri terlihat melindungi oknum pelaku pengeroyokan hanya karena status sosialnya.”

“Kami juga meminta dilakukan pemeriksaan terhadap penyidik yang menangani laporan IRW dan Kawan-kawan Nomor LP/B/11/I/2026 melalui Propam atau Paminal,” tegas Marinus.

Selain itu, pihaknya meminta agar penyidikan terhadap kliennya dihentikan (SP3) karena dinilai tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan bertentangan dengan fakta yang ada.

Penegasan: Hukum Jangan Tumpul ke Atas Tajam Kebawah

MARINUS WARUWU, S.H., menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga keadilan benar-benar ditegakkan.“Jangan sampai hukum terlihat tajam ke bawah tapi tumpul ke atas. Klien kami adalah korban nyata. Bukti sudah terang, mulai dari kayu, visum, hingga rekaman video. Tidak ada alasan lagi untuk menunda penetapan tersangka,” ujarnya.

Ia juga menekankan bahwa keselamatan keluarga korban, khususnya anak balita yang terdampak lingkungan tidak sehat, harus menjadi perhatian serius.

“Kami tidak akan tinggal diam. Keadilan bagi rakyat kecil harus ditegakkan, tanpa pandang bulu,” tutupnya.

Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *