Lebak, zonanasional.id – Puluhan warga Kampung Cileungsir, Desa Cikamunding, Kecamatan Cilograng, Kabupaten Lebak, mendatangi kantor desa untuk menuntut kejelasan pembayaran ganti rugi lahan yang digunakan dalam proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH).

Aksi yang diikuti sekitar 75 warga ini menyoroti ketidakjelasan proses pembayaran, pengukuran ulang lahan yang belum dilakukan, serta permintaan agar tanaman tumpangsari di lahan terdampak juga mendapat ganti rugi. Warga juga meminta agar harga tanah ditentukan berdasarkan kesepakatan bersama antara pemilik lahan, pengembang, dan pemerintah desa.
Sayangnya, saat warga mendatangi kantor desa, tidak ada sambutan dari Kepala Desa maupun aparatur desa. Hanya aparat keamanan dari Polsek dan Koramil yang hadir di lokasi.
Warga mengungkap bahwa harga ganti rugi awalnya disepakati sebesar Rp18.000 per meter, namun mereka hanya menerima Rp13.000 per meter. Sisanya, sebesar Rp5.000 per meter, disebut diminta oleh oknum aparat desa. Salah satu Ketua RT mengakui bahwa potongan tersebut dilakukan atas perintah kepala desa dan diserahkan kembali kepada yang bersangkutan.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Lodaya Pajajaran yang mendampingi warga menyatakan bahwa mediasi telah dilakukan di tingkat kecamatan, namun tidak menghasilkan penyelesaian yang memuaskan. kepada media disampaikan bahwa permasalahan ini di sudah di mediasi dengan pihak pemerintahan kecamatan yang di hadiri camat Hendi Suhendi Serta di hadiri pihak kepolisian dan koramil. Namun tidak hasil yang memuaskan dari pihak pemerintahan desa dan kecamatan, hanya menyatakan pembenaran pembenaran bahwa untuk pembayaran tanah masyarakat untuk membuka akses jalan sudah di berikan kepada warga.
Warga juga menyoroti kurangnya transparansi dalam penggunaan dana desa, dan mendesak aparat penegak hukum (APH), termasuk Polda, Polres, Kejaksaan, serta unit Tipikor, untuk segera turun tangan memeriksa dugaan penyelewengan anggaran dan pungutan liar oleh oknum aparat desa.
Icha