Jakarta zonanasional.id Disaksikan Prabowo, Kejagung Setorkan Rp6,6 Triliun Uang Sitaan ke Kas Negara Jaksa Agung ST Burhanuddin menyerahkan uang hasil sitaan dan denda administratif senilai Rp6,6 triliun kepada negara, disaksikan langsung Presiden Prabowo Subianto di Gedung Kejaksaan Agung,
Total dana yang diserahkan mencapai Rp6.625.294.190.469,74 dan bersumber dari dua sektor utama, yakni penertiban kawasan hutan serta penanganan perkara tindak pidana korupsi.
Burhanuddin menjelaskan, sebesar Rp2,34 triliun berasal dari penagihan denda administratif kehutanan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan atau Satgas PKH.
“Uang tersebut berasal dari 20 perusahaan sawit dan satu perusahaan tambang nikel,” ujar Burhanuddin dalam keterangan yang disampaikan di hadapan Presiden.
Sementara kontribusi terbesar berasal dari penyelamatan keuangan negara melalui penanganan perkara korupsi oleh Kejaksaan Agung dengan nilai mencapai Rp4,28 triliun.
Dana tersebut berasal dari dua perkara besar, yakni dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil dan kasus korupsi impor gula yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Berasal dari perkara pemberian fasilitas ekspor CPO dan perkara korupsi impor gula,” tegas Burhanuddin.
Selain capaian tersebut, Kejaksaan Agung juga memaparkan potensi penerimaan negara pada tahun mendatang dari denda administratif sektor kehutanan dan pertambangan.
Berdasarkan pendataan Kejagung, potensi denda administratif dari aktivitas kelapa sawit di kawasan hutan diperkirakan mencapai Rp109,6 triliun, sementara sektor pertambangan mencapai Rp32,63 triliun.
“Potensi denda administratif sawit sebesar Rp109,6 triliun dan potensi administrasi tambang sebesar Rp32,63 triliun,” kata Burhanuddin.
Selain penyerahan uang sitaan, Kejaksaan Agung bersama Satgas PKH juga melaporkan keberhasilan penguasaan kembali kawasan hutan seluas 4,08 juta hektare untuk diserahkan kepada kementerian dan lembaga terkait.
Disaksikan Prabowo, Kejagung Setorkan Rp6,6 Triliun Uang Sitaan ke Kas Negara
Jakarta- zonanasional.id Disaksikan Prabowo, Kejagung Setorkan Rp6,6 Triliun Uang Sitaan ke Kas Negara Jaksa Agung ST Burhanuddin menyerahkan uang hasil sitaan dan denda administratif senilai Rp6,6 triliun kepada negara, disaksikan langsung Presiden Prabowo Subianto di Gedung Kejaksaan Agung,
Total dana yang diserahkan mencapai Rp6.625.294.190.469,74 dan bersumber dari dua sektor utama, yakni penertiban kawasan hutan serta penanganan perkara tindak pidana korupsi.
Burhanuddin menjelaskan, sebesar Rp2,34 triliun berasal dari penagihan denda administratif kehutanan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan atau Satgas PKH.
“Uang tersebut berasal dari 20 perusahaan sawit dan satu perusahaan tambang nikel,” ujar Burhanuddin dalam keterangan yang disampaikan di hadapan Presiden.
Sementara kontribusi terbesar berasal dari penyelamatan keuangan negara melalui penanganan perkara korupsi oleh Kejaksaan Agung dengan nilai mencapai Rp4,28 triliun.
Dana tersebut berasal dari dua perkara besar, yakni dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil dan kasus korupsi impor gula yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Berasal dari perkara pemberian fasilitas ekspor CPO dan perkara korupsi impor gula,” tegas Burhanuddin.
Selain capaian tersebut, Kejaksaan Agung juga memaparkan potensi penerimaan negara pada tahun mendatang dari denda administratif sektor kehutanan dan pertambangan.
Berdasarkan pendataan Kejagung, potensi denda administratif dari aktivitas kelapa sawit di kawasan hutan diperkirakan mencapai Rp109,6 triliun, sementara sektor pertambangan mencapai Rp32,63 triliun.
“Potensi denda administratif sawit sebesar Rp109,6 triliun dan potensi administrasi tambang sebesar Rp32,63 triliun,” kata Burhanuddin.
Selain penyerahan uang sitaan, Kejaksaan Agung bersama Satgas PKH juga melaporkan keberhasilan penguasaan kembali kawasan hutan seluas 4,08 juta hektare untuk diserahkan kepada kementerian dan lembaga terkait.











