Polri  

Kasus Penganiayaan di Kedaung Barat Diselesaikan dengan Restorative Justice

Pelaku dan Korban Penganiayaan dalam Mediasi Restorative Justice Oleh Bhabinkamtibmas Polsek Neglasari Aiptu Ambar Marwoto (Foto: Dismar/zonanasional)

Kota Tangerang, zonanasional.id – Pada hari senin malam, tanggal 19 Mei 2025, Piket Reskrim Polsek Neglasari Polresta Tangerang menerima laporan tentang kasus penganiayaan.

Kejadian penganiayaan ini terjadi pada sore hari di RT/RW 04/03 Kedaung Barat.

Korban mengalami luka memar pada bagian leher.

Berdasarkan keterangan saksi, korban dan pelaku bertemu di rumah pelaku.
Korban menagih hutang dari istri pelaku kemudian di bayar.Tanpa sebab pelaku atau suami yang bersangkutan melakukan penganiayaan terhadap korban menggunakan sapu yang bergagang kayu kemudian menonjok korban di bagian leher.

Kedua belah pihak kemudian dimediasi pada tanggal 20 Mei 2025 di rumah pelaku oleh anggota dari Binmas dan RT/RW setempat Yaitu Aiptu Ambar Marwoto.
Melalui mediasi tersebut, kedua belah pihak sepakat untuk berdamai secara kekeluargaan.

Dalam mediasi, pelaku mengakui kesalahan dan meminta maaf kepada korban. Ia berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya.

Korban, di sisi lain, menerima permintaan maaf pelaku dan mencabut laporannya kepada pihak kepolisian.

Perjanjian damai ini kemudian dituangkan dalam bentuk surat pernyataan yang disaksikan oleh petugas kepolisian dan saksi yang hadir.

Surat pernyataan tersebut ditandatangani oleh kedua belah pihak. Dengan penyelesaian damai ini, kasus dugaan penganiayaan tersebut diselesaikan melalui pendekatan restorative justice.

Restorative justice merupakan pendekatan penyelesaian masalah yang menekankan pada pemulihan daripada hukuman.

Tujuannya adalah untuk menyelesaikan masalah secara adil dan damai, serta memulihkan hubungan antara korban dan pelaku.

Penyelesaian kasus penganiayaan ini melalui pendekatan restorative justice menunjukkan komitmen pihak kepolisian untuk tidak hanya fokus pada aspek penegakan hukum, tetapi juga pada upaya penyelesaian masalah yang adil dan damai bagi semua pihak yang terlibat.

Dismar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *