Kejagung Temukan Koper Berisi Rp 5,5 Miliar di Bawah Kasur Hakim Tersangka Suap

Tangkapan layar penggeledahan di rumah hakim Ali Muhtarom (dok. Istimewa)

Jakarta, zonanasional.id — Tim Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah kediaman Hakim Ali Muhtarom di Jepara, Jawa Tengah, yang merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap terkait vonis lepas perkara korupsi minyak goreng. Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan koper berisi uang tunai senilai Rp 5,5 miliar dalam pecahan dolar Amerika Serikat yang disembunyikan di bawah kasur.​

Penggeledahan dilakukan di salah satu kamar rumah, di mana seorang wanita yang mendampingi petugas menarik keluar kardus dari kolong tempat tidur. Di dalam kardus tersebut terdapat karung berisi koper hitam yang berisi dua bungkus uang tunai. Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, membenarkan penemuan tersebut dan menyatakan bahwa Kejagung akan memberikan penjelasan lengkap pada siang hari ini.​

Kasus ini melibatkan delapan tersangka, termasuk empat hakim, satu panitera, dan dua pengacara. Mereka diduga menerima suap sebesar Rp 60 miliar untuk mempengaruhi putusan lepas terhadap tiga korporasi yang terlibat dalam kasus korupsi minyak goreng. Kejagung menduga adanya kongkalikong antara pihak pengacara dengan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanto, yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan memiliki wewenang menunjuk hakim yang mengadili perkara.​

Penemuan uang tunai ini menjadi bagian dari upaya Kejagung dalam mengungkap praktik korupsi di lingkungan peradilan dan menindak tegas pihak-pihak yang terlibat.​

Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *