ZONA NASIONAL.id || Lahat— Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMAN 1 Gumay Talang, Desa Sukarami, Kecamatan Gumay Talang, Kabupaten Muara Enim, kini menjadi sorotan tajam berbagai media dan LSM. Indikasi ketidakterbukaan informasi publik mencuat setelah papan informasi alokasi Dana BOS tidak terpampang di sekolah, meskipun anggaran untuk pembuatan papan tersebut sudah dianggarkan dari Dana BOS.
Tidak ditampilkannya papan informasi ini dinilai sebagai bentuk pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) serta membuka ruang munculnya dugaan penyimpangan dan spekulasi negatif dari masyarakat.
Sumber Internal: “Papan Informasi Memang Tidak Pernah Dipasang”
Berdasarkan keterangan narasumber internal yang dapat dipercaya namun meminta identitasnya dirahasiakan, ia membenarkan bahwa papan informasi Dana BOS memang tidak pernah terpasang.
“Kami tidak pernah tahu berapa Dana BOS yang diterima sekolah. Papan informasinya memang tidak pernah ada,” ujarnya kepada awak media iglobalnews dan Teropong Indonesia News.
Lebih lanjut, sumber tersebut menyampaikan bahwa Kepala Sekolah SMAN 1 Gumay Talang, Supardi, jarang masuk sekolah dan tidak pernah melibatkan guru dalam rapat terkait penggunaan Dana BOS.
Rincian Dana BOS 2022–2025 Dipertanyakan Realisasinya
Data yang diperoleh tim media menunjukkan besarnya anggaran Dana BOS yang masuk ke SMAN 1 Gumay Talang, khususnya pada pos pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah:
Tahun 2022Tahap 1 (17 Februari 2022): Rp171.000.000
• Pemeliharaan: Rp27.355.000Tahap 2 (03 Juni 2022)• Pemeliharaan: Rp23.697.000Tahap 3 (17 Oktober 2022)
• Pemeliharaan: Rp23.175.000Tahun 2023Tahap 1 (21 Maret 2023): Rp277.500.000
• Pemeliharaan: Rp21.253.000Tahap 2 (25 Juli 2023)
• Pemeliharaan: Rp21.253.000Tahun 2024Tahap 1 (17 Januari 2024): Rp281.250.000
• Pemeliharaan: Rp25.911.000Tahap 2 (12 Agustus 2024): Rp281.250.000
• Pemeliharaan: Rp69.206.800Tahun 2025Tahap 1 (21 Januari 2025): Rp259.500.000
• Pemeliharaan: Rp6.161.700
Dengan total dana pemeliharaan yang sangat besar, tim media tidak menemukan perbaikan signifikan pada fasilitas sekolah. Kerusakan plafon, keramik pecah, dan WC siswa yang tidak layak pakai seharusnya dapat diperbaiki secara bertahap menggunakan anggaran tersebut.
Dugaan Pelanggaran Disiplin PNS dan Pengabaian UKS
Kepala Sekolah Supardi juga diduga melanggar ketentuan kehadiran PNS sebagaimana diatur dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yang mengatur sanksi bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan sah, mulai dari teguran hingga pemberhentian.
Selain itu, program Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) diduga diabaikan. Padahal pelaksanaannya diwajibkan melalui UU Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan Pasal 45.
Tim Media Minta Aparat dan Instansi Terkait Turun Tangan Melihat berbagai temuan di lapangan, tim media iglobalnews dan Teropong Indonesia News meminta Gubernur Sumatera Selatan, Inspektorat Sumsel, Dinas Pendidikan Provinsi Sumsel, BPKD Sumsel, serta aparat penegak hukum seperti Polda Sumsel dan Kejati Sumsel untuk segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap Kepala Sekolah SMAN 1 Gumay Talang, Supardi.
Apabila kelak terbukti terjadi pelanggaran dan penyimpangan anggaran, tim media meminta agar dilakukan penindakan sesuai hukum yang berlaku.











