Julianus Halawa Menangkan Gugatan di MK dan PN, Syarat Klaim Asuransi Wajib Disepakati Sejak Awal

JAKARTA | zonanasional.id — Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan seluruh permohonan uji materi terhadap Pasal 304 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) dalam Perkara Nomor 25/PUU-XXIV/2026 yang diajukan oleh Ng Kim Tjoa.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pleno Mahkamah Konstitusi di Gedung MK, Jakarta, Rabu (16/9/2026). Dalam amar putusannya, MK menyatakan Pasal 304 KUHD bertentangan dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai mewajibkan pencantuman syarat klaim yang telah disepakati sejak awal dalam polis asuransi.

“Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan. Sebelumnya, Pasal 304 KUHD mengatur sejumlah hal yang wajib dimuat dalam polis asuransi, yakni hari pengadaan pertanggungan, nama tertanggung, nama orang yang jiwanya dipertanggungkan, waktu mulai dan berakhirnya risiko bagi penanggung, jumlah uang yang dipertanggungkan, serta premi pertanggungan.

Melalui putusan tersebut, MK menambahkan ketentuan bahwa polis juga harus memuat syarat klaim yang disepakati sejak awal. Dengan demikian, norma Pasal 304 KUHD kini dimaknai bahwa polis sekurang-kurangnya memuat tujuh unsur, termasuk syarat klaim yang telah disepakati sejak awal oleh para pihak.

Kuasa Hukum Ng Kim Tjoa, Julianus Halawa, S.H., M.H., menilai putusan tersebut memberikan kepastian hukum penting bagi pemegang polis dan penerima manfaat asuransi.

Menurut Julianus, dengan adanya putusan MK tersebut, kriteria maupun persyaratan klaim tidak semestinya disusulkan atau diubah secara sepihak oleh perusahaan asuransi setelah perjanjian asuransi dibuat, tanpa adanya persetujuan dari pemegang polis atau nasabah.

“Dengan putusan ini, syarat klaim harus jelas dan telah disepakati sejak awal. Tidak boleh kemudian muncul persyaratan baru yang sebelumnya tidak menjadi bagian dari kesepakatan para pihak,” ujar Julianus.

Ia menambahkan, dikabulkannya permohonan tersebut bukan hanya berkaitan dengan kepentingan satu perkara, tetapi juga menjadi bagian dari upaya memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, khususnya pemegang polis asuransi, tertanggung, dan penerima manfaat.

“Ini merupakan kemenangan bagi seluruh warga negara Indonesia, khususnya para pemegang polis asuransi, tertanggung, dan penerima manfaat,” kata Julianus.

Sebelumnya Menang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Perkara di Mahkamah Konstitusi tersebut berawal dari persoalan hukum yang dialami Ng Kim Tjoa. Sebelumnya, perkara terkait juga telah dimenangkan di tingkat Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Dalam Putusan Nomor 1159/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Sel tertanggal 7 Agustus 2026, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memberikan putusan terkait perkara yang diajukan Ng Kim Tjoa.

Rangkaian putusan tersebut kemudian berlanjut ke Mahkamah Konstitusi melalui permohonan pengujian Pasal 304 KUHD terhadap UUD 1945.

Putusan MK ini sekaligus menegaskan pentingnya transparansi dan kepastian dalam perjanjian asuransi, terutama mengenai persyaratan klaim yang menjadi bagian penting dalam hubungan hukum antara perusahaan asuransi dan pemegang polis.

Dengan adanya ketentuan tersebut, syarat klaim menjadi bagian yang harus diperjelas dan disepakati sejak awal dalam polis, sehingga para pihak memiliki dasar hukum yang lebih terang dalam menjalankan hak dan kewajibannya. (Red – Yudistira)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *