KAB. MUBA – Aktivitas bongkar muat buah tandan segar (TBS) kelapa sawit menggunakan kapal tongkang (tug boat) milik PT Banyu Kahuripan Indonesia di Dermaga Sungai Lalan, Desa Karang Agung, Kecamatan Lalan, Kabupaten Musi Banyuasin, menuai sorotan tajam. Kegiatan tersebut diduga belum mengantongi izin resmi, baik perizinan sandar, operasional dermaga, maupun dokumen lingkungan.
Berdasarkan informasi awal dari laporan narasumber berinisial D, aktivitas pengiriman TBS itu berlangsung menuju perusahaan pengolahan sawit di Provinsi Jambi. Namun, proses sandar dan bongkar muat di perairan Sungai Lalan diduga kuat melanggar ketentuan perizinan kepelabuhanan serta regulasi lingkungan hidup.

Kegiatan berskala besar tersebut juga disinyalir belum dilengkapi dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) maupun persetujuan lingkungan sebagaimana diatur dalam:
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
- Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021
- Regulasi turunan lain terkait perizinan dan persetujuan lingkungan
Tanpa dokumen tersebut, aktivitas bongkar muat komoditas sawit berpotensi menimbulkan pencemaran sungai, merusak ekosistem perairan, serta mengganggu mata pencaharian masyarakat yang bergantung pada aliran Sungai Lalan.
Selain itu, operasional dermaga dan lalu lintas angkutan sungai wajib tunduk pada:
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran
- Ketentuan terminal khusus (Tersus) dan terminal untuk kepentingan sendiri (TUKS)
- Aturan keselamatan transportasi sungai
Apabila terbukti tidak memiliki izin sandar maupun izin operasional terminal, maka kegiatan tersebut dapat dikategorikan sebagai aktivitas ilegal.

Masyarakat bersama pegiat lingkungan mendesak pemerintah daerah, dinas perhubungan, dinas lingkungan hidup, serta aparat penegak hukum segera melakukan investigasi menyeluruh.
“Jika benar belum mengantongi izin lengkap, aktivitas harus dihentikan dan dermaga ditutup sementara sampai seluruh kewajiban dipenuhi,” tegas sumber.
Langkah tegas yang diminta meliputi:
- Penyegelan lokasi dermaga
- Penghentian aktivitas bongkar muat
- Pemeriksaan AMDAL dan dokumen perizinan
- Penerapan sanksi administratif hingga pidana
Hingga rilis ini diterbitkan, pihak PT Banyu Kahuripan Indonesia maupun perusahaan tujuan pengiriman belum memberikan keterangan resmi terkait legalitas aktivitas bongkar muat tersebut.











