Dugaan Pengerukan Ilegal Aliran Sungai Waibambang, Warga Minta Pemerintah Segera Tutup Kegiatan

Pesisir Barat, Lampung – Aktivitas pengerukan aliran Sungai Waibambang yang berada di Dusun Jambatan, Desa Sukamarga, Kecamatan Bangkunat, Kabupaten Pesisir Barat, Lampung, menuai sorotan dan keluhan dari masyarakat setempat.

Kegiatan ini diduga kuat merupakan bentuk perusakan ekosistem sungai. Jika terus dibiarkan, dampaknya akan merugikan masyarakat luas, terutama desa-desa yang berada di sepanjang aliran Sungai Waibambang,” ujar salah satu tokoh masyarakat.

Berdasarkan laporan warga, tim melakukan investigasi lapangan pada tanggal 6 Februari 2026. Dari hasil penelusuran tersebut, tim menemukan satu unit alat berat jenis ekskavator yang sedang beroperasi melakukan pengerukan material di aliran sungai. Selain itu, di lokasi juga ditemukan satu unit mesin penggiling batu (pemecah/seplit) yang diduga digunakan untuk mengolah material hasil pengerukan.

Untuk memastikan legalitas kegiatan, tim kemudian melakukan konfirmasi kepada masyarakat sekitar terkait izin lingkungan. Hasilnya, warga mengaku tidak pernah dilibatkan maupun menandatangani persetujuan izin lingkungan. Bahkan, Kepala Desa setempat disebut tidak mengetahui adanya izin resmi atas aktivitas tersebut.

Lebih lanjut, beredar informasi di tengah masyarakat bahwa pihak yang diduga bertanggung jawab dalam kegiatan pengerukan tersebut mengarah kepada oknum anggota DPRD Kabupaten Pesisir Barat bersama oknum Wakil Bupati setempat. Namun, informasi ini masih memerlukan klarifikasi resmi dari pihak terkait.

Dampak dari aktivitas pengerukan ini menimbulkan kekecewaan mendalam. Sedikitnya lima kepala desa yang wilayahnya dilintasi aliran Sungai Waibambang menyatakan keberatan dan protes atas kegiatan tersebut karena dinilai berpotensi merusak lingkungan.

Statement Dugaan Perusakan EkosistemPerwakilan masyarakat menyampaikan bahwa pengerukan aliran sungai tanpa kajian lingkungan yang jelas berpotensi menimbulkan kerusakan ekosistem sungai, di antaranya:

  1. Mengganggu keseimbangan habitat biota sungai
  2. Memicu abrasi dan longsor bantaran sungai
  3. Meningkatkan risiko banjir saat musim hujan
  4. Merusak kualitas air yang digunakan masyarakat“

Desakan Penutupan Kegiatan Atas dasar tersebut, masyarakat yang terdampak secara tegas meminta pemerintah daerah, dinas lingkungan hidup, serta aparat penegak hukum untuk:

  1. Menghentikan sementara seluruh aktivitas pengerukan
  2. Memeriksa legalitas izin lingkungan dan izin usaha
  3. Menindak tegas pihak yang terlibat jika ditemukan pelanggaran
  4. Memulihkan kondisi ekosistem sungai yang telah terdampak

“Masyarakat meminta pemerintah segera menutup kegiatan pengerukan tersebut sebelum kerusakan lingkungan semakin meluas,” tegas perwakilan warga.

Laporan Muslimin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *