HEBOH! Habib Bahar Bin Smith Jadi Tersangka Persekusi Kader Banser, Polisi Panggil untuk Diperiksa!

TANGERANG, – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Tangerang Kota resmi menetapkan Habib Bahar Bin Smith sebagai tersangka dalam kasus dugaan persekusi terhadap salah satu kader Barisan Ansor Serbaguna (Banser) di Kota Tangerang. Penetapan tersebut menjadi perkembangan terbaru dalam penanganan perkara yang menyita perhatian publik.

Status tersangka Habib Bahar tercantum dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor B/43/I/RES.1.24/2026/Reskrim yang beredar ke publik pada Jumat, 30 Januari 2026. Dalam surat tersebut, penyidik menyampaikan hasil gelar perkara yang telah dilakukan.

Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik menaikkan status Habib Bahar dari terlapor menjadi tersangka setelah menilai unsur-unsur pidana dalam perkara tersebut telah terpenuhi.

Sebelumnya, Ketua PC GP Ansor Kota Tangerang, H. Midyani, sempat menyuarakan desakan agar aparat kepolisian bertindak tegas dan profesional dalam menangani kasus ini. Ia meminta Kapolres Metro Tangerang Kota mengusut perkara secara terbuka dan berkeadilan.

“Persekusi terhadap kader Banser adalah tindakan biadab yang mencederai nilai kemanusiaan dan merusak persatuan. Kami mendesak Kapolres Metro Tangerang Kota untuk bertindak cepat, mengusut tuntas, dan menghukum seluruh pelaku tanpa pandang bulu,” tegas Midyani dalam keterangan persnya kepada awak media, Senin, 22 September 2025.

Midyani menegaskan bahwa Banser selama ini berada di barisan terdepan dalam menjaga ulama serta mengamankan kegiatan keagamaan. Selain itu, Banser juga berperan aktif dalam menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Karena itu, menurutnya, segala bentuk kekerasan, intimidasi, maupun persekusi terhadap kader Banser tidak dapat ditoleransi. Tindakan tersebut dinilai mencederai nilai kemanusiaan dan persatuan bangsa.

PC GP Ansor Kota Tangerang, lanjut Midyani, memastikan tidak akan tinggal diam menghadapi kasus ini. Pihaknya menyatakan akan menempuh jalur advokasi hukum dan terus mengawal proses penanganan perkara hingga tuntas.

“Kami percaya aparat kepolisian dapat bertindak profesional dan adil. Jika kasus seperti ini dibiarkan, akan menjadi preseden buruk dan mengancam keamanan sosial. Banser tidak boleh diperlakukan secara semena-mena,” tambahnya.

Berdasarkan surat penetapan status yang beredar, penyidik Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota akan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam surat tersebut, penyidik juga mencantumkan sejumlah pasal yang menjadi dasar penanganan perkara, yakni Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, serta Pasal 351 KUHP jo Pasal 55 KUHP terkait penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama.

Pencantuman pasal-pasal tersebut menegaskan bahwa perkara ini tidak hanya berdiri pada satu dugaan tindak pidana. Penyidik menilai terdapat unsur kekerasan fisik serta keterlibatan lebih dari satu orang dalam peristiwa tersebut.

Dalam perkembangan penyidikan, polisi menyebut telah menggelar perkara untuk menetapkan Assayid Bahar Bin Smith alias Habib Bahar Bin Ali Bin Smith sebagai tersangka. Penetapan ini menandai naiknya perkara ke tahap penyidikan lanjutan.

Selain itu, penyidik juga telah melayangkan Surat Panggilan Tersangka Pertama. Pemeriksaan terhadap Habib Bahar dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 4 Februari 2026, pukul 10.00 WIB.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Awaludin Kanur, menyampaikan bahwa proses hukum terhadap Habib Bahar terus berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Menurut Awaludin, penyidik telah mengirimkan surat pemanggilan agar yang bersangkutan hadir untuk memberikan keterangan sebagai tersangka.

“Kami sudah menetapkan tersangka dan telah mengirimkan surat panggilan kepada yang bersangkutan untuk hadir memberikan keterangan pada hari Rabu, 4 Februari,” ungkap Awaludin kepada wartawan, Sabtu, 31 Januari 2026.

Dengan dilayangkannya surat pemanggilan tersebut, kasus ini kini memasuki tahap penegakan hukum yang lebih serius. Pihak kepolisian memastikan proses penyidikan berjalan sesuai aturan dan akan terus dikembangkan.

Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *