
Kabupaten Tangerang, ZONANASIONAL.ID – Kadin Kabupaten Tangerang menyurati Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Tangerang. untuk mengambil kembali posisi Kadin di Lembaga Kerja Sama Tripartit. Cep Rahmat mengatakan, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) yang sebelumnya ini diberi kuasa dalam menangani ketenagakerjaan belum memberikan laporan kepada Kadin soal perkembangan perundingan pengupahan.
“Menurut kami kewenangan ini harus di evaluasi kembali, karena fungsi utama KADIN mewakili, membina, menyembatangi, dan advokasi bisa berjalan tanpa hambatan apapun, sehingga Tripartit kedepannya bekerjasama dengan KADIN,” kata Cep Rahmat ketika dihubungi, Senin, 1 Desember 2025.
“Kita Merujuk pada Undang-Undang Cipta Kerja No. 6 Tahun 2023: Pasal 80 Tentang Perubahan Ketentuan Mengenai Ketenagakerjaan, Pasal 88 Tentang Kebijakan Pengupahan dan Upah Minimal, Pasal 151 Tentang Pemutusan Hubungan Kerja
Pasal 157a Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Kerja”, Lanjutkan.
Cep Rahmat mengatakan, sebagai organisasi pengusaha yang didasari oleh undang-undang, Kadin seharusnya lebih aktif ikut menyelesaikan masalah ketenagakerjaan. Cep Rahmat mengatakan, Kadin seharusnya tak hanya menjadi alat politik.
“KADIN jangan hanya digunakan sebagai alat politik tapi langsung berperan aktif untuk menyelesaikan masalah ketenagakerjaan”, tuturnya.
Cep Rahmat mengaku telah menyurati Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Tangerang mengenai itu, dan berharap masalah ini segera diselesaikan.
“Kami telah Surati Dinas Ketenagakerjaan dan kita tembuskan ke Bupati, DPRD Kabupaten, DPRD Provinsi, KADIN Pusat, berharap surat kita di respon dan permasalahan ini segera diselesaikan dan tidak berlarut-larut”, harapnya
(Red)











