Kuasa Hukum Desak Bus Tiara Mas Pariwisata Berikan Klarifikasi dan Penuhi Tanggung Jawab kepada Korban Kecelakaan Tol Pasuruan–Probolinggo

TANGERANG – Tim Kuasa Hukum korban kecelakaan lalu lintas, Siti Nur, secara resmi melayangkan surat permintaan klarifikasi dan pemenuhan tanggung jawab hukum kepada Manajemen Bus Tiara Mas Pariwisata terkait kecelakaan yang terjadi di Jalan Tol KM 816+200 Ruas Pasuruan–Probolinggo pada Kamis, 18 Juni 2026, sekitar pukul 14.00 WIB.

Surat tersebut lebih dahulu disampaikan melalui aplikasi WhatsApp sebagai pemberitahuan awal kepada pihak perusahaan. Selanjutnya, surat fisik akan dikirimkan secara resmi kepada manajemen sebagai bentuk upaya penyelesaian secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kuasa Hukum Siti Nur, Paskalis Pardosi, S.H., bersama tim hukumnya menyampaikan bahwa langkah tersebut dilakukan untuk memperoleh kejelasan mengenai tanggung jawab perusahaan terhadap korban yang hingga saat ini masih menjalani pemulihan akibat kecelakaan.

Menurut tim kuasa hukum, kondisi kesehatan Siti Nur belum sepenuhnya pulih sehingga mengakibatkan yang bersangkutan belum dapat kembali bekerja dan kehilangan kemampuan untuk menjalankan aktivitas serta memperoleh penghasilan sebagaimana sebelum peristiwa tersebut.

“Kami berharap pihak Bus Tiara Mas Pariwisata menunjukkan itikad baik dengan memberikan klarifikasi dan memenuhi tanggung jawabnya terhadap korban. Tujuan kami adalah memperjuangkan hak-hak klien kami sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Paskalis Pardosi.

Tim kuasa hukum menegaskan bahwa penyampaian surat tersebut merupakan langkah awal untuk membuka ruang komunikasi dan penyelesaian secara kooperatif. Mereka berharap manajemen perusahaan segera memberikan tanggapan atas surat yang telah disampaikan.

Apabila dalam waktu yang wajar tidak terdapat respons maupun penyelesaian yang memadai, tim kuasa hukum menyatakan akan mempertimbangkan langkah-langkah hukum lanjutan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hingga berita ini ditulis, pihak Manajemen Bus Tiara Mas Pariwisata belum memberikan keterangan resmi terkait surat permintaan klarifikasi dan pemenuhan tanggung jawab hukum yang telah disampaikan oleh Tim Kuasa Hukum Siti Nur.

Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *