Modus Janjikan Lolos Bintara, Dua Oknum Polisi Diduga Tipu Warga Nias Rp 402 Juta

MEDAN, KOMPAS — Personel Brimob Mabes Polri, Bharada Desfiferman Lafau, membantah dugaan penipuan dan penggelapan uang senilai Rp 402.500.000 yang dilaporkan oleh seorang ibu rumah tangga asal Nias, Artawati Ndruru, ke Polda Sumatera Utara, Selasa (20/5/2025) lalu.

“Itu semua tidak benar, saya tidak pernah melakukan penipuan terhadap mereka (Artawati Ndruru – red),” kata Desfiferman Lafau saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan WhatsApp, Jumat (6/6/2025) pukul 11.46 WIB.

Menurut Desfiferman, dirinya hanya membantu mencarikan pihak yang bisa meluluskan anak Artawati Ndruru dalam seleksi Calon Siswa (Casis) Bintara Polri pada Juni 2024.

“Saya hanya diminta tolong sama Artawati Ndruru untuk mencarikan relasi yang bisa bawa anak mereka masuk polisi. Itu semua permintaan mereka, bukan saya yang tawarkan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Desfiferman mengakui telah menerima sejumlah uang transfer dari Artawati. Namun, uang tersebut kemudian ia teruskan kepada Briptu Febriyanto Situmorang, personel Polda Sumut.

“Dan yang membawa kabur uang mereka adalah Briptu Febry Situmorang. Memang uang melalui rekening saya ditransfer, dan saya yang transfer ke Briptu Febry Situmorang. Itu semua atas permintaan mereka sendiri. Bukan paksaan dari saya,” kata Desfiferman.

Sebelumnya, penasihat hukum korban, Neformasi Halawa, SH, C.NSP., C.HMt., menjelaskan alasan kliennya melaporkan Bharada Desfiferman Lafau dan Briptu Febriyanto Situmorang ke Polda Sumut dengan dugaan tindak pidana sebagaimana Pasal 378 dan 372 KUHP.

Menurut Neformasi, kasus ini bermula ketika anak korban, berinisial LL, mengikuti seleksi masuk Casis Bintara Polri pada Juni 2024. Saat itu, Desfiferman Lafau menjanjikan kepada korban bahwa dirinya bisa meluluskan anaknya dengan syarat pembayaran uang sebesar Rp 402.500.000.

Korban pun tergiur. Pada 20 Juni 2024, ia mentransfer uang ke rekening atas nama Desfiferman Lafau sebanyak dua kali, yakni Rp 87.000.000 dan Rp 115.500.000.

Selanjutnya, atas arahan Desfiferman, korban mentransfer Rp 100.000.000 ke rekening atas nama Febriyanto Situmorang pada 21 Juni 2024. Kemudian pada 29 Juni 2024, korban kembali mentransfer Rp 50.000.000 ke rekening Desfiferman Lafau, dan terakhir pada 30 Juni 2024 sejumlah Rp 50.000.000 ke rekening yang sama.

“Terlapor menjanjikan untuk masuk anggota Polri anak dari klien kita, korban. Namun, pada saat pengumuman, nama anak dari klien kita ini tidak tercantum sebagai pemenang,” ujar Neformasi, didampingi rekannya, Dr. Rusmanto Sirait, SH., MH., usai menghadiri undangan penyidik Subdit IV Renakta Polda Sumut, Kamis (5/6/2025) sore.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *