ZONANASIONAL.id || TANGERANG — Kepolisian Sektor Karawaci menangkap seorang pria berinisial Jaya, terduga pelaku penipuan dan penggelapan, di Salembaran, Teluk Naga, Kabupaten Tangerang. Penangkapan dilakukan setelah adanya laporan dari korban, Koh Achonk, pemilik toko di kawasan Karawaci.
Kapolsek Karawaci, Kompol Hadiwiyono, memerintahkan tim operasional untuk menindaklanjuti laporan tersebut. Dalam penangkapan yang berlangsung di rumah pelaku, polisi memastikan tidak ada perlawanan berarti.
“Pelaku awalnya tidak mau dibawa ke kantor polisi. Namun setelah diberikan penjelasan mengenai proses hukum dan surat perintah yang sudah lengkap, pelaku akhirnya bersedia dibawa ke Polsek Karawaci,” ujar salah satu petugas yang terlibat dalam operasi, Minggu (7/9/2025).
Modus PenipuanPolisi menjelaskan, pelaku berpura-pura sebagai anggota aparat dengan mengenakan atribut mirip seragam. Dengan cara itu, korban diyakinkan bahwa barang yang dibawa pelaku akan dikembalikan. Namun setelah barang diambil, pelaku tidak pernah kembali.
Barang bukti yang diamankan berupa topi bercorak army serta sejumlah kartu identitas yang digunakan pelaku untuk memperdaya korban.
Atas perbuatannya, Jaya dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. Ancaman hukuman maksimal yang dapat dijatuhkan adalah empat tahun penjara.
Apresiasi KorbanKorban, Koh Achonk, mengapresiasi kinerja Polsek Karawaci yang dinilai cepat dan profesional dalam menindaklanjuti kasus tersebut.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada Polsek Karawaci yang sudah bertindak cepat mengungkap kasus ini. Harapan saya, proses hukum dijalankan dengan tegas agar menjadi efek jera serta edukasi bagi masyarakat, sehingga tidak ada lagi korban lain,” kata Achonk.
Polsek Karawaci menegaskan, kasus ini akan diproses sesuai hukum yang berlaku, sekaligus menjadi peringatan agar masyarakat lebih waspada terhadap praktik penipuan dengan modus serupa.