Program Bedah Rumah di Sukamaju Tercoreng, Pemotongan Mendadak Rp1 Juta Picu Protes Warga

PESISIR BARAT, Lampung – Program Bedah Rumah di Desa Sukamaju, Kecamatan Ngaras, Kabupaten Pesisir Barat, diduga diwarnai praktik pungutan liar (pungli) oleh oknum panitia pelaksana.

Temuan tersebut diperoleh Tim Media IGLOBAL News saat melakukan konfirmasi lapangan pada 10 Februari 2026. Berdasarkan keterangan sejumlah narasumber, total terdapat 21 penerima manfaat dalam program tersebut.

Masing-masing penerima mendapatkan anggaran sebesar Rp20.000.000, dengan rincian:

•Rp17.500.000 untuk pembelian material bangunan

•Rp2.500.000 untuk biaya ongkos tukang

Namun, para penerima manfaat mengaku mengalami pemotongan dana tukang sebesar Rp1.000.000 per orang yang dilakukan secara tiba-tiba, tanpa pemberitahuan, musyawarah, maupun kesepakatan sebelumnya.

“Potongan itu mendadak, tidak ada rapat atau sosialisasi. Tahu-tahu dana sudah berkurang,” ungkap salah satu penerima manfaat.

Akibat pemotongan tersebut, dana ongkos tukang yang tersisa hanya Rp1.500.000. Warga mengaku kesulitan menutupi biaya pekerja karena kebutuhan upah melebihi anggaran yang tersedia.

Bahkan, menurut pengakuan warga, ada penerima manfaat yang terpaksa menjual sepeda motor dengan harga murah demi menutupi kekurangan biaya pembangunan rumahnya.

Secara keseluruhan, dari 21 penerima manfaat, total dugaan pungutan yang terkumpul mencapai Rp21.000.000.

Dalam informasi yang dihimpun, panitia pelaksana yang diduga melakukan pemotongan disebut berinisial RPI dan NNG.

Apabila terbukti, praktik pemotongan dana bantuan secara sepihak dapat dikategorikan sebagai pungutan liar maupun tindak pidana korupsi, dengan dasar hukum:

•Pasal 12 huruf e UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

•Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan

•Pasal 423 KUHP tentang Penyalahgunaan Kekuasaan

•Perpres No. 87 Tahun 2016 tentang Satgas Saber Pungli

Para penerima manfaat mengaku tidak ikhlas atas pemotongan yang dilakukan secara tiba-tiba tersebut dan meminta agar dana yang dipotong segera dikembalikan.

Para penerima manfaat juga mendesak aparat penegak hukum serta instansi terkait di Kabupaten Pesisir Barat untuk segera melakukan penyelidikan, audit program, serta menindak tegas apabila ditemukan unsur pelanggaran hukum.

Langkah ini dinilai penting guna mencegah praktik serupa terulang serta memastikan bantuan pemerintah benar-benar dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat yang membutuhkan.

Hasil Investigasi Media IglobalNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *