RKBH Pemuda Katolik Banten Berikan Pendampingan Hukum kepada Penyandang Disabilitas Korban KDRT di Kota Tangerang

TANGERANG – Rumah Konsultasi dan Bantuan Hukum (RKBH) Komda Pemuda Katolik Banten di bawah naungan Yayasan Pemuda Petra bersama Pengurus Dewan Paroki Gereja Hati Santa Perawan Maria Tak Bernoda Tangerang serta anggota Komunitas Disabilitas Paroki melakukan pendampingan hukum terhadap seorang korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang juga merupakan anggota penyandang disabilitas di lingkungan paroki tersebut.

Pendampingan ini dilakukan sebagai bentuk kepedulian dan komitmen bersama dalam memberikan perlindungan, pendampingan, serta akses keadilan bagi korban, khususnya penyandang disabilitas yang kerap menghadapi berbagai hambatan dalam memperoleh perlindungan hukum.

Ketua RKBH Pemuda Katolik Banten, Paskalis Pardosi, S.H., M.H., bersama Sekretaris Firnus Gulo, S.H., menyampaikan bahwa pihaknya siap memberikan bantuan hukum secara profesional melalui pendekatan litigasi maupun non-litigasi guna memastikan hak-hak korban terlindungi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami hadir untuk memberikan pendampingan hukum dan memastikan korban memperoleh akses keadilan yang setara. Setiap warga negara, termasuk penyandang disabilitas, berhak mendapatkan perlindungan dan kepastian hukum,” ujar Paskalis.

RKBH Pemuda Katolik Banten juga menegaskan komitmennya untuk menjadi wadah konsultasi dan bantuan hukum bagi masyarakat luas, khususnya umat Katolik yang berada di seluruh wilayah Provinsi Banten.

“Kehadiran RKBH Pemuda Katolik Banten tidak hanya untuk mendampingi perkara hukum, tetapi juga memberikan edukasi dan advokasi agar masyarakat memahami hak-haknya serta memperoleh perlindungan hukum yang layak,” kata Firnus Gulo.

Melalui pendampingan ini, RKBH Pemuda Katolik Banten berharap korban dapat memperoleh keadilan, perlindungan hukum, serta pemulihan hak-haknya sebagai warga negara yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *