Kunjungan Firman Jaya Daeli ke KPT dan Kajati Sulsel: Dorong Penguatan Negara Hukum Konstitusional

Ketua Dewan Pembina Puspolkam Indonesia Firman Jaya Daeli Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Selatan (KPT Sulsel) Dr. H. Zainuddin, S.H., M.Hum. (Foto: Philip)

Makassar, zonanasional.id – Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Selatan (KPT Sulsel) Dr. H. Zainuddin, S.H., M.Hum – menerima kunjungan pertemuan Ketua Dewan Pembina Puspolkam Indonesia Firman Jaya Daeli, pada awal Juni 2025, di ruang kerja KPT, di Makassar, Sulsel. Firman Jaya Daeli yang juga mantan Komisi Politik & Hukum DPR-RI dan Tim Perumus UU Kehakiman & UU Mahkamah Agung bertemu dan berdiskusi lama, informal, santai, dan strategis bersama dengan KPT Sulsel Dr. H. Zainuddin, S.H., M.Hum.

Ketua Dewan Pembina Puspolkam Indonesia Firman Jaya Daeli bersama Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Selatan (KPT Sulsel) Dr. H. Zainuddin, S.H., (Foto: Philip S)

Kunjungan kegiatan dan pertemuan dialog pada dasarnya dan utamanya berintikan pada Penguatan ekosistem dan institusi Kehakiman dan Peradilan dalam konteks Pembangunan Negara Indonesia sebagai Negara Hukum Demokratis Konstitusional.

Kemudian Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulsel Dr. Agus Salim, S.H., M.H – juga menerima kunjungan pertemuan Firman Jaya Daeli, pada awal Juni 2025. Kunjungan kegiatan pertemuan berlangsung di ruang kerja rapat Kajati, di Kejati, di Makassar, Sulsel. Firman Jaya Daeli yang juga mantan Komisi Politik & Hukum DPR-RI dan Tim Perumus UU Kejaksaan bertemu dan berdiskusi bersama dengan Kajati Sulsel Dr. Agus Salim, S.H., M.H dalam suasana keakraban dan persahabatan.

Ketua Dewan Pembina Puspolkam Indonesia Firman Jaya Daeli bersama Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulsel Dr. Agus Salim, S.H., M.H (Foto: Philip S)

Agenda perkunjungan dan pertemuan diskusi pada hahekatnya dan intinya bermuatan mengenai Pengembangan kualitas dan kapasitas institusi dan jajaran Adhyaksa (Kejaksaan) untuk memaknai strategi dan kebijakan Negara Indonesia berbasis pada Negara Hukum dan juga berbasis pada Negara berdasarkan Konstitusi dan Demokrasi.

Philip

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *