
Jakarta, 19 Agustus 2026 | ZN — Direktorat Tindak Pidana Perempuan, Anak, dan Pidana Perdagangan Orang (Dittipid PPA-PPO) Bareskrim Polri kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas kejahatan terhadap kelompok rentan dengan mengungkap tiga kasus besar kejahatan seksual dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (19/8/2026). Tiga perkara yang diungkap melibatkan seorang mantan Kepala Pelatih Pelatnas Panjat Tebing, seorang tokoh agama, serta sindikat perdagangan orang dengan modus “pengantin pesanan” ke Tiongkok.
Direktur Tindak Pidana PPA-PPO Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Dr. Nurul Azizah, menegaskan bahwa langkah penegakan hukum tersebut merupakan wujud nyata keseriusan Polri dalam memberikan perlindungan kepada perempuan, anak, dan kelompok rentan tanpa memandang latar belakang pelaku.
“Tidak ada toleransi terhadap kekerasan, terhadap eksploitasi maupun perdagangan manusia, siapapun pelakunya, apapun latar belakangnya,” ujar Nurul di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (19/8/2026).
Predator di Lingkungan Olahraga dan Keagamaan
Kasus pertama menjerat tersangka berinisial HB, yang diketahui merupakan pelatih pada periode 2022–2024 dan kemudian menjabat sebagai Kepala Pelatih Pelatnas Federasi Panjat Tebing Indonesia pada 2025. HB diduga melakukan kekerasan seksual secara berulang terhadap atletnya di wilayah Bekasi serta di sejumlah negara ketika berlangsung pertandingan internasional. Perbuatan tersebut diduga terjadi sejak 2022 hingga Desember 2025.
Dalam proses penyidikan, Subdit Perempuan telah memeriksa 18 saksi dan lima ahli guna memperkuat alat bukti, termasuk bukti digital dan hasil pemeriksaan medis. Berkas perkara tersebut telah dinyatakan lengkap atau P21 dan dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Kota Bekasi pada Juli 2026.
Kasus kedua mengungkap perkara yang melibatkan SAM (39), seorang tokoh agama sekaligus guru ngaji. SAM diduga melakukan pencabulan terhadap lima korban laki-laki, terdiri dari empat anak-anak dan satu orang dewasa. Perbuatan tersebut diduga berlangsung di sejumlah wilayah, antara lain Purbalingga, Sukabumi, Bandung, Jakarta, hingga Mesir, dalam rentang waktu 2017 hingga 2025.
Dalam menjalankan aksinya, tersangka diduga memanfaatkan pengaruh sosial dan kepercayaan yang dimilikinya serta menawarkan fasilitas pendidikan atau kuliah di Mesir kepada para korban. Saat ini SAM diketahui telah melarikan diri ke luar negeri. Polri telah menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) dan mengajukan Red Notice melalui Interpol, yang resmi diterbitkan pada 9 Juli 2026.
Kasubdit II Dittipid PPA-PPO Bareskrim Polri, Kombes Pol. Faisal Febrianto, menjelaskan bahwa Indonesia tidak memiliki perjanjian ekstradisi dengan Mesir sehingga Polri menempuh mekanisme kerja sama melalui Interpol untuk mengupayakan pemulangan tersangka.
“Negara kita tidak memiliki perjanjian ekstradisi dengan Mesir. Jadi, kami memilih jalur Interpol untuk melakukan pemulangan terhadap tersangka,” jelas Faisal.

Modus “Pengantin Pesanan” ke Tiongkok.
Kasus ketiga berkaitan dengan sindikat TPPO yang menggunakan modus “pengantin pesanan” dengan tujuan Tiongkok. Dalam perkara ini, polisi mengamankan dua tersangka, yakni CA (25) yang berperan sebagai perekrut dan CU (59) yang berperan sebagai penerjemah bahasa Mandarin sekaligus penghubung.
Para korban diduga direkrut dengan iming-iming kehidupan yang lebih baik, termasuk pernikahan dengan warga negara asing asal Tiongkok serta uang saku yang nilainya mencapai puluhan juta rupiah. Namun, setelah tiba di negara tujuan, kondisi yang dihadapi para korban justru jauh dari janji yang diberikan.
Mereka diduga mengalami kekerasan dan dipaksa menjalankan pekerjaan rumah tangga secara berat tanpa memperoleh upah, bahkan untuk melayani sejumlah anggota keluarga suami.
Kasubdit III Dittipid PPA-PPO Bareskrim Polri, Kombes Pol. Yolanda Evalyn Sebayang, mengungkapkan bahwa para perempuan yang menjadi korban ditempatkan dalam kondisi eksploitatif.
“Perempuan-perempuan yang menikah ini akan diperlakukan di sana seperti pembantu. Mereka mengerjakan pekerjaan sehari-hari, namun uangnya tidak diberikan,” ungkap Yolanda.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita delapan paspor asli milik korban, dokumen pernikahan palsu, sejumlah kartu ATM, serta buku tabungan. Berkas perkara TPPO tersebut juga telah dinyatakan lengkap atau P21 dan selanjutnya dilimpahkan kepada pihak kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.
Gerakan Bersama Melawan Diam
Menutup konferensi pers, Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Pol. Erdi Adrimulan Chaniago mengajak masyarakat untuk tidak memilih diam ketika menemukan adanya indikasi kekerasan seksual maupun tindak pidana perdagangan orang.
Masyarakat didorong untuk berani melaporkan setiap dugaan kejahatan melalui program Rise and Speak yang digalakkan Polri sebagai bagian dari upaya membangun keberanian masyarakat dalam melawan kekerasan dan eksploitasi. Polri menegaskan bahwa seluruh proses hukum terhadap para tersangka akan terus dilakukan secara tegas dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Di sisi lain, perhatian terhadap korban juga menjadi bagian penting dalam penanganan perkara, termasuk memastikan adanya upaya pemulihan terhadap dampak psikologis yang dialami para korban.
Pengungkapan tiga perkara ini menjadi penegasan bahwa kejahatan terhadap perempuan, anak, dan kelompok rentan bukan sekadar persoalan hukum, tetapi juga persoalan kemanusiaan yang membutuhkan keberanian untuk bersuara dan kepedulian bersama.
Melawan kekerasan bukan hanya tugas aparat. Ketika masyarakat berani berbicara dan tidak memilih diam, ruang bagi para pelaku untuk terus mengeksploitasi korban akan semakin sempit. (Yudistira)

